Pembukuan merupakan salah satu elemen yang penting dalam sebuah perusahaan. Mengapa pembukuan merupakan elemen yang penting dalam perusahaan ? Karena melalui pembukuan yang baik, seorang pemilik bisnis (owner) dapat mengetahui keuntungan secara pasti, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediksi keuangan untuk jangka pendek maupun panjang.
Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
Wajib Pajak tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Wajib Pajak tersebut meliputi :
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Izin tertulis sebagaimana dimaksud di atas dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 bulan :
- Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;atau
- Sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut, paling lama 1 bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Permohonan izin tersebut harus dilampirkan dengan:
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
- Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
- Fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
- Surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
- Fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
- Surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
- Fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
- Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai dengan Lampiran VI PER – 10/PJ/2012
Prosedur untuk menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontra Karya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama adalah :
Surat pemberitahuan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sebagaimana Lampiran I PER-11/PJ/2010 paling lambat 3 (tiga) bulan:
- Sejak tanggal pendirian apabila sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
- Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, apabila akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Pemberitahuan tersebut harus dilampirkan:
- Fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya;
- Fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
- Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya.
Ketentuan Konversi ke Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :
1. | Pada awal tahun buku : Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs : | |
a. | Untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut; | |
b. | Untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a, menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut. | |
c. | Untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas; | |
d. | Apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi; | |
e. | Untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas; | |
f. | Untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi; | |
g. | Dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b),huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan. |
2. | Dalam tahun berjalan : | ||
a. | Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan; | ||
b. | Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut : | ||
1) | Apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut; | ||
2) | Apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas. |
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku :
- Pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang PPh;
- Pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh;atau
- Pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang PPh dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh.
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah. Apabila Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 dalam satuan mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Penutup
Wajib Pajak yang ingin melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib mendapatkan izin dari menteri keuangan kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 10/Pj/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2010 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat